You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemprov DKI akan Panggil Pengelola Apartemen Parama
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI akan Panggil Pengelola Apartemen Parama

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta berencana memanggil pengelola Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan yang dilanda kebakaran, Minggu (14/8) kemarin.

Masa berlaku SLF sendiri lima tahun. Artinya sudah sejak lama sekali gedung itu tidak dicek kelayakan dan keamanannya,

Pemanggilan dilakukan karena pengelola gedung apartemen tersebut diketahui tidak mengurus Sertifikat Layak Fungsi (LSF) sejak 2000 lalu.

"Masa berlaku SLF sendiri lima tahun. Artinya sudah sejak lama sekali gedung itu tidak dicek kelayakan dan keamanannya," kata Benny Agus Candra, Kepala Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Senin (15/8).

Apartemen Parama Harusnya Tak Berpenghuni

Benny mengungkapkan, apartemen yang terbakar tersebut diketahui telah dibangun sejak 1995 lalu dan telah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 mulai Januari hingga penyegelan pada Februari 2016 lalu.

"Itu untuk peringatan dari Pemda DKI kalau gedung sudah tidak layak," tuturnya.

Dikatakan Benny, meski sudah disegel, penghuni apartemen yang telah tinggal di bangunan tersebut tidak bisa dipaksa keluar karena akan memicu gejolak sosial. Namun kebakaran yang terjadi di apartemen menunjukan adanya kelalaian dari pengelola gedung karena tidak mengecek instalasi keamanan gedung.

"Nanti akan dicek apakah ini gedung masih layak atau tidak. Kalau memang hanya instalasi, maka kita minta diperbaiki. Tapi kalau memang kondisi gedung tidak layak lagi, maka akan disegel mati," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye13610 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Terapkan Prosedur Terbaru dalam Laporan Barang Tertinggal

    access_time03-03-2025 remove_red_eye1111 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Banjir, Gubernur Pramono Instruksikan Pembukaan Pintu Air

    access_time04-03-2025 remove_red_eye906 personDessy Suciati
  4. Curah Hujan Ekstrem di Hulu Sebabkan Sungai Ciliwung Meluap

    access_time04-03-2025 remove_red_eye678 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Halte Petukangan Berganti Nama Menjadi Halte Petukangan D’Masiv

    access_time04-03-2025 remove_red_eye671 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik