Pemprov DKI akan Panggil Pengelola Apartemen Parama
Dinas Penataan Kota DKI Jakarta berencana memanggil pengelola Apartemen Parama di Jalan TB Simatupang, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan yang dilanda kebakaran, Minggu (14/8) kemarin.
Masa berlaku SLF sendiri lima tahun. Artinya sudah sejak lama sekali gedung itu tidak dicek kelayakan dan keamanannya,
Pemanggilan dilakukan karena pengelola gedung apartemen tersebut diketahui tidak mengurus Sertifikat Layak Fungsi (LSF) sejak 2000 lalu.
"Masa berlaku SLF sendiri lima tahun. Artinya sudah sejak lama sekali gedung itu tidak dicek kelayakan dan keamanannya," kata Benny Agus Candra, Kepala Dinas Penataan Kota (DPK) DKI Jakarta, Senin (15/8).
Apartemen Parama Harusnya Tak BerpenghuniBenny mengungkapkan, apartemen yang terbakar tersebut diketahui telah dibangun sejak 1995 lalu dan telah diberikan surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 mulai Januari hingga penyegelan pada Februari 2016 lalu.
"Itu untuk peringatan dari Pemda DKI kalau gedung sudah tidak layak," tuturnya.
Dikatakan
Benny, meski sudah disegel, penghuni apartemen yang telah tinggal di bangunan tersebut tidak bisa dipaksa keluar karena akan memicu gejolak sosial. Namun kebakaran yang terjadi di apartemen menunjukan adanya kelalaian dari pengelola gedung karena tidak mengecek instalasi keamanan gedung."Nanti akan dicek apakah ini gedung masih layak atau tidak. Kalau memang hanya instalasi, maka kita minta diperbaiki. Tapi kalau memang kondisi gedung tidak layak lagi, maka akan disegel mati," tandasnya.